Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Pengertian hukum menurut para ahli
hukum:
1. Plato, dituliskan dalam bukunya
“Republik”. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai
peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal
oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya [[Friedmann, 1993:149]]
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di
sutau masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan
yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa-penguasa Negara
dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku
para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari yang satu dapat
menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum
tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala
sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi
suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat-istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H. : hukum adalah
peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum
adalah himpunan petunjuk hidup –pertintah dan larangan— yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa
hukum adalah semua aturan [[norma]] yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan
Woerjo Sastropranoto, S.H., bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H., hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.,
menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan
penguasa [[undang-undang, keputusan hakim dan sebagainya]], (2) hukum dalam
arti petugas-petugasnya [[penegak hukum]], (3) hukum dalam arti sikap
bertindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan
nilai [[tujuan hukum]], (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti
ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.,
dan Purnadi Purbacaraka, S.H., menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada
hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan
pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni
suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni
struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu
waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni
pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan
hukum.
f.
Hukum sebagai
keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan
penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan,
yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg
atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan
cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i.
Hukum
sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
17. Otje Salman, S.H., dilihat dari
kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti
pada hukum terlepas dari apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan
oleh filosof, teoritis dan politisi [[politik hukum]].
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan
oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial,
diberikan oleh filososf, ahli Sosiologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum,
diberikan oleh DPR, dan eksekutif [[di Indonesia]].
f.
Hukum
sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa,
diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu instansi atau lembaga Negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah,
diberikan oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i.
Hukum
sebagai sarana sistem pengendalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan
pelaksana hukum.
j.
Hukum
sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka
masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai
diberikan oleh filososf, teoritr [[ahli yurisprudence]].
l.
Hukum
sebagai seni diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli
karikatur.