20130722

Westlife feat Diana Ross - When You Tell That You Love Me [Lyric]



Westlife feat Diana Ross - When You Tell That You Love Me



I wanna call the stars.
Down from the sky.
I wanna live a day.
http://yuki-13.blogspot.com/
That never dies.
I wanna change the world.
Only for you.
All the impossible.
I wanna do.

I wanna hold you close.
Under the rain.
I wanna kiss your smile.
And feel the pain.
I know what’s beautiful.
Looking at you.
In a world of lies.
You are the truth.
And baby.
Everytime you touch me.
I become a hero.
I’ll make you safe.
No matter where you are.
And bring you.
Everything you ask for.
http://yuki-13.blogspot.com/
Nothing is above me.
I’m shining like a candle in the dark.
When you tell me that you love me.
I wanna make you see.
Just what I was.
Show you the loneliness.
And what it does.
You walked into my life.
To stop my tears.
Everything’s easy now.
I have you here.
And baby.
Everytime you touch me.
I become a hero.
I’ll make you safe.
No matter where you are.
And bring you.
Everything you ask for.
http://yuki-13.blogspot.com/
Nothing is above me.
I’m shining like a candle in the dark.
When you tell me that you love me.
In a world without you.
I would always hunger.
All I need is your love to make me stronger.
And baby.
Everytime you touch me.
I become a hero.
I’ll make you safe.
No matter where you are.
And bring you.
Everything you ask for.
Nothing is above me.
I’m shining like a candle in the dark.
When you tell me that you love me.
When you tell me that you love me.
http://yuki-13.blogspot.com/
You love me.
When you tell me that you love me.

Pink Martini - Que Sera Sera [Lyric dan Terjemah Bahasa Indonesia]



Pink Martini - Que Sera Sera

When I was just a little girl.
http://yuki-13.blogspot.com/
Ketika aku masih gadis kecil.

I asked my mother what will I be.
Aku bertanya pada ibuku, akan jadi apa aku?

Will I be pretty.
Akankah aku menjadi cantik?

Will I be rich.
Akankah jadi menjadi kaya?

Here's what she said to me.
Ini yang ia katakan padaku.

Que sera sera.

Whatever will be will be.
Apapun yang terjadi, terjadilah.

The future's not ours to see.
http://yuki-13.blogspot.com/
Masa depan bukan untuk kita lihat.

Que sera sera.

When I was just a child in school.
Ketika aku masih anak-anak di sekolah.

I asked my teacher what should I try.
Aku bertanya pada guruku, apa yang harus aku coba?

Should I paint pictures.
Haruskah aku melukis gambar?

Should I sing songs.
Haruskah aku menyanyikan lagu?

This was her wise reply.
Ini yang ia jawab dengan bijak.

Que sera sera.

Whatever will be will be.
http://yuki-13.blogspot.com/
Apapun yang terjadi, terjadilah.

The future's not ours to see.
Masa depan bukan untuk kita lihat.

Que sera sera.

When I grew up and fell in love.
Ketika aku besar dan jatuh cinta.

I asked my sweetheart what lies ahead.
Aku bertanya pada kekasihku, apa kebohongan di depan?

Will there be rainbows day after day.
Akankah ada pelangi setelah lusa?

Here's what my sweetheart said.
Ini yang kekasihku katakan.

Que sera sera.

Whatever will be will be.
http://yuki-13.blogspot.com/
Apapun yang terjadi, terjadilah.

The future's not ours to see.
Masa depan bukan untuk kita lihat.

Que sera sera.
Que sera sera.

Whatever will be will be.
Apapun yang terjadi, terjadilah.

The future's not ours to see.
Masa depan bukan untuk kita lihat.

Que sera sera.

What will be, will be.
http://yuki-13.blogspot.com/
Apa yang terjadi, terjadilah.

Que sera sera.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum



Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum




Pengertian hukum menurut para ahli hukum:
1.      Plato, dituliskan dalam bukunya “Republik”. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang bersalah.
3.      Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya [[Friedmann, 1993:149]]
4.      Bellfoid, hukum yang berlaku di sutau masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.      Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
6.      Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.      Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8.      Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.      Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat-istiadat, dan kebiasaan.
10.  S.M. Amir, S.H. : hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11.  E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –pertintah dan larangan— yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12.  M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan [[norma]] yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.
13.  J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H., bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman.
14.  Soerojo Wignjodipoero, S.H., hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15.  Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H., menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa [[undang-undang, keputusan hakim dan sebagainya]], (2) hukum dalam arti petugas-petugasnya [[penegak hukum]], (3) hukum dalam arti sikap bertindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai [[tujuan hukum]], (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
16.  Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H., menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a.       Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b.       Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c.       Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d.       Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e.       Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f.        Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g.       Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h.      Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i.         Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
17.  Otje Salman, S.H., dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dari apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a.       Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b.       Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi [[politik hukum]].
c.       Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d.       Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberikan oleh filososf, ahli Sosiologi Hukum.
e.       Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR, dan eksekutif [[di Indonesia]].
f.        Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g.       Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu instansi atau lembaga Negara.
h.      Hukum sebagai proses pemerintah, diberikan oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i.         Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j.         Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k.       Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filososf, teoritr [[ahli yurisprudence]].
l.         Hukum sebagai seni diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.